Pages

Saturday, February 21, 2009

Restrukturisasi Pinjaman Menghindari NPL

Untuk menghindari kondisi pinjaman NPL (Non Performing Loan), yaitu pinjaman dengan kondisi Kolektibilitas 3 s/d Kolektibilitas 5 atau tidak lancar sampai dengan macet, maka salah satu cara mengsiasatinya yaitu dengan merestruktusisasi pinjaman yang terpaksa pinjaman terlanjur pada kondisi tersebut. Sedikitnya ada tiga cara restrukturisasi pinjaman, yaitu.
1. merubah jangka waktu pinjaman. Merubah jangka waktu pinjaman bisanya dengan memperpanjang masa kredit pinjaman sehingga dengan jangka waktu bertambah angsuran nasabah bisa menjadi lebih kecil.
2. menurunkan suku bunga pinjaman, dengan suku bunga menurun maka kewajiban cicilan nasabah setiap bulannya menjadi lebih kecil.
3. menghapus sebagian bunga dan pokok pinjaman. Menghapus sebagian tunggakan bunga atau pokok dengan ayda ataupun wave sehingga kewajiban tertunggak nasabah menjadi lebih kecil. Selain itu pula, nasabah yang memiliki fasilitas pinjaman lebih dari 1 fasilitas dapat dilakukan restrukturisasi dengan menggabungkan fasilitas pinjamannnya, dengan atau tanpa pengurangan tunggakan dan bisa dengan bentuk fasilitas baru.
Demikian salah satu cara menghindari NPL dengan merestrukturisasi pinjaman.

Bima Bima
Sumedang, 22 Februari 2009

No comments:

Post a Comment